Polres Sabang Bersama Disperindag Lakukan Pengecekan ke Toko Emas Terkait Kenaikan Harga Emas
Tribratanewssabang – Menyikapi fenomena kenaikan harga emas yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir, Polres Sabang melalui Satreskrim, menurunkan personel untuk melakukan pengecekan langsung ke sejumlah toko emas di wilayah hukum Polres Sabang. Kegiatan ini turut melibatkan Staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Sabang, Rabu (16/04/2025).
Tim pengecekan terdiri dari Kanit I Tipidter Satreskrim Polres Sabang, Bripka Adrijal, SH, bersama Staf Disperindag Kota Sabang, Sdr. M. Nasir, SE, serta sejumlah personel Unit I Tipidter Satreskrim lainnya. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pedagang emas tidak melakukan praktik curang, seperti menjual emas tidak sesuai kadar maupun menggunakan timbangan yang tidak akurat, yang dapat merugikan konsumen.
Adapun harga emas di wilayah Sabang saat ini berada pada kisaran:
– Emas 22 Karat: Rp. 5.650.000 per mayam (3,3 gram)
– Emas 23 Karat: Rp. 5.850.000 per mayam (3,3 gram)
– Emas 24 Karat: Rp. 6.050.000 per mayam (3,3 gram)
Polres Sabang menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkala guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama di tengah dinamika harga emas yang fluktuatif.
“Kami ingin memastikan tidak ada permainan harga atau kecurangan dalam penjualan emas di wilayah Sabang. Konsumen harus mendapatkan haknya secara adil,” ujar Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, melalui Kasat Reskrim Iptu Drs.Junaidi
Polres Sabang mengimbau kepada seluruh pedagang emas untuk menjalankan usaha secara jujur dan profesional, serta kepada masyarakat agar selalu teliti dan tidak segan melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan.